Pertemuan Klaster Buduk Tumu dan Klaster Long Api: Langkah Strategis Penegasan Batas Wilayah Adat
Long Berayang — Dalam upaya memperkuat tata kelola ruang dan kejelasan administrasi wilayah adat, pertemuan penting antar-klaster desa sukses diselenggarakan. Pertemuan ini mempertemukan perwakilan dari Klaster Buduk Tumu yang termasuk didalamnya Desa Buduk Tumu dan Desa Long Berayang dengan Klaster Long Api yang meliputi Desa Pa' Api, Desa Wa' Yanud, dan Desa Pa' Sire.
Fokus utama pembahasan dalam forum ini adalah penyelarasan dan penegasan batas wilayah adat secara umum, serta secara khusus menyoroti kejelasan batas wilayah adat antara Desa Long Berayang dan Desa Pa' Api.
Kehadiran Lintas Elemen Masyarakat
Pertemuan yang berlangsung dengan penuh keakraban dan semangat musyawarah ini dihadiri oleh kurang lebih 25 hingga 30 orang peserta. Berbagai unsur penting kepemimpinan dan elemen masyarakat turut ambil bagian dalam diskusi ini, meliputi:
Kepala Desa dan Perangkat Desa dari masing-masing desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat
Tokoh Pemuda
Unsur pendamping dari KKI Warsi
Kehadiran lintas elemen ini mencerminkan komitmen bersama yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keharmonisan antarwilayah serta melindungi hak-hak ulayat secara adat.
Hasil dan Tindak Lanjut Pertemuan
Melalui dialog terbuka yang konstruktif, forum berhasil merumuskan beberapa poin kesepakatan penting sebagai langkah awal penentuan batas wilayah:
Agenda Pembahasan Lanjutan: Peserta sepakat bahwa penegasan batas wilayah memerlukan rangkaian pembahasan lanjutan yang lebih mendalam guna mengakomodasi sejarah penguasaan tanah dan kepentingan bersama.
Peninjauan Lapangan Bersama: Akan diagendakan kunjungan bersama menuju lokasi batas wilayah masing-masing klaster untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Penentuan Titik Berbasis Topografi Alam: Penentuan titik-titik koordinat wilayah adat nantinya akan berpedoman pada penamaan unsur topografi alami yang telah diwariskan secara turun-temurun, seperti:
Punggung dan bentangan pegunungan
Aliran sungai
Perbukitan dan dataran
Titik spesifik seperti kolam tempat jatuhnya air terjun
Langkah berbasis kearifan lokal ini dinilai sangat efektif untuk meminimalisasi potensi kesalahpahaman di masa depan sekaligus memperkuat legitimasi batas wilayah adat berdasarkan pengetahuan ekologis lokal.
Pertemuan ini diharapkan menjadi tonggak awal yang baik dalam menciptakan kepastian hukum adat, mempererat tali persaudaraan antardesa, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah masing-masing.


Baca juga:
Pertemuan Klaster Buduk Tumu dan Klaster Long Api: Langkah Strategis Penegasan Batas Wilayah Adat
Pertemuan Klaster Buduk Tumu dan Klaster Long Api: Langkah Strategis Penegasan Batas Wilayah Adat