Pemerintahan Desa
Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta peraturan terkait kelembagaan masyarakat, berikut adalah rincian mengenai Tugas, Fungsi, Hak, dan Wewenang dari Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Rukun Tetangga (RT):
1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa.- Tugas:
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
- Melaksanakan Pembangunan Desa.
- Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Fungsi:
- Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menyusun dan menetapkan kebijakan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
- Membina kehidupan masyarakat desa di bidang sosial, budaya, keagamaan, dan perekonomian.
- Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
- Wewenang:
- Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa (setelah berkonsultasi dengan Camat).
- Menetapkan Peraturan Desa (Perdes).
- Mengembangkan sumber pendapatan desa.
- Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah di atasnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
- Hak:
- Menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah (seperti jaminan kesehatan).
- Mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai ketentuan.
- Mendapatkan cuti.
2. Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa (Sekdes & Kaur), Pelaksana Teknis (Kasi), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus).- Tugas Umum:
- Membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, melakukan pelayanan administratif, serta menjalankan urusan operasional dan kewilayahan di desa.
- Fungsi Berdasarkan Jabatan:
- Sekretaris Desa (Sekdes): Pemimpin Sekretariat Desa sekaligus koordinator administrasi, keuangan, penyusunan regulasi, pelaporan, dan pengelolaan aset desa.
- Kepala Urusan (Kaur):
- Kaur Keuangan: Mengelola administrasi keuangan desa (pembukuan, pelaporan, dan pencairan).
- Kaur Tata Usaha & Umum: Mengurus surat-menyurat, arsip, penyediaan prasarana kantor, dan humas.
- Kaur Perencanaan: Menyusun rencana anggaran (APBDes), rencana pembangunan (RPJMDes/RKPDes), dan evaluasi.
- Kepala Seksi (Kasi) - Pelaksana Teknis:
- Kasi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, ketenteraman, ketertiban, dan penataan wilayah.
- Kasi Kesejahteraan (Kesra) & Pelayanan: Mengurus pembangunan fisik, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pembinaan sosial, budaya, keagamaan, kepemudaan, dan inovasi desa.
- Wewenang:
- Meminta petunjuk dan arahan dari Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas.
- Mengambil keputusan operasional di bidang tugasnya masing-masing sepanjang tidak melanggar regulasi desa dan instruksi Kepala Desa.
- Membantu merumuskan draft Peraturan Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
- Hak:
- Menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulan (setara PNS Golongan II/a untuk Sekdes, dan di bawahnya secara proporsional untuk perangkat lain).
- Menerima tunjangan dan jaminan sosial/kesehatan yang sah.
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas, cuti, serta peningkatan kapasitas/pelatihan.
3. Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah setempat.- Tugas:
- Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam urusan pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
- Memelihara kerukunan hidup antarwarga.
- Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya.
- Fungsi:
- Pendataan dan pendaftaran penduduk secara berkala (misal: pengantar pembuatan KTP, KK, atau surat pengantar lainnya).
- Penjembatan komunikasi dan penyalur informasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan kepada warga.
- Penggerak dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan (seperti kerja bakti atau ronda malam).
- Penyelesai masalah sosial kemasyarakatan (mediasi) skala mikro atau kekeluargaan di tingkat tetangga.
- Wewenang:
- Menyelenggarakan musyawarah atau rapat warga di tingkat RT untuk mufakat.
- Menyusun rencana kegiatan dan anggaran operasional RT berdasarkan kesepakatan warga.
- Membuat imbauan atau kesepakatan bersama demi ketertiban lingkungan RT selama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
- Hak:
- Mendapatkan dana operasional atau insentif dari Pemerintah Desa/Daerah sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
- Menyampaikan usulan program pembangunan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
- Mendapatkan pembinaan dan pelatihan kapasitas organisasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan atau Kecamatan.
Berdasarkan tugas, fungsi, hak, dan wewenang Kepala Desa, Perangkat Desa dan RT maka pemangku jabatan sesuai struktur diatas Adalah sebagai berikut:
Struktur Pemerintah Desa Long Berayang
Tahun 2026-2029
| NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
| 1 | Padan | Kepala Desa | JL. Trans Kalimantan, RT. 01, Long Berayang |
| 2 | Voni Lavionita, S.I.P | Sekretaris Desa | Jl. Trans Kalimantan, RT. 02, Long Berayang |
| 3 | Jelli Suprianto, S. Sos | Kasi Pemerintahan | Jl. Pa' Api |
| 4 | Yusten | Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan | Jl. Trans Kalimantan, RT. 02, Long Berayang |
| 5. | Baruseptenly | Kaur Umum, Tata Usaha dan Perencanaan | Jl. Trans Kalimantan, RT 02 Long Berayang |
| 6 | Yoritha Saputri | Kaur Keuangan | JL. Pa' Nado |
| 7 | Pangeran Tui | Ketua RT 01 | Jl. Trans Kalimantan, RT 01, Long Berayang |
| 8 | Fendi | Ketua RT 02 | JL. Trans Kalimantan, RT 02, Long Berayang |
Baca juga:
Wujudkan Generasi Sehat dan Lansia Tangguh, Desa Long Berayang Gelar Posyandu Integrasi di GKII Budu
Wujudkan Generasi Sehat dan Lansia Tangguh, Desa Long Berayang Gelar Posyandu Integrasi di GKII Budu
