Pemerintahan Desa

1784086703607.jpeg
Gambar: Pemdes Long Berayang ( Admin ) Sumber: https://longberayang.prm.my.id/


Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (yang telah diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2024) serta peraturan terkait kelembagaan masyarakat, berikut adalah rincian mengenai Tugas, Fungsi, Hak, dan Wewenang dari Kepala Desa, Perangkat Desa, serta Rukun Tetangga (RT):

1. Kepala Desa
Kepala Desa adalah pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa.
  • Tugas:
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
  • Melaksanakan Pembangunan Desa.
  • Melakukan pembinaan kemasyarakatan Desa.
  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Fungsi:
  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
  • Membina kehidupan masyarakat desa di bidang sosial, budaya, keagamaan, dan perekonomian.
  • Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • Wewenang:
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa (setelah berkonsultasi dengan Camat).
  • Menetapkan Peraturan Desa (Perdes).
  • Mengembangkan sumber pendapatan desa.
  • Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah di atasnya untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
  • Hak:
  • Menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah (seperti jaminan kesehatan).
  • Mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas sesuai ketentuan.
  • Mendapatkan cuti.

2. Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa (Sekdes & Kaur), Pelaksana Teknis (Kasi), dan Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kadus).
  • Tugas Umum:
  • Membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, melakukan pelayanan administratif, serta menjalankan urusan operasional dan kewilayahan di desa.
  • Fungsi Berdasarkan Jabatan:
  • Sekretaris Desa (Sekdes): Pemimpin Sekretariat Desa sekaligus koordinator administrasi, keuangan, penyusunan regulasi, pelaporan, dan pengelolaan aset desa.
  • Kepala Urusan (Kaur):
  • Kaur Keuangan: Mengelola administrasi keuangan desa (pembukuan, pelaporan, dan pencairan).
  • Kaur Tata Usaha & Umum: Mengurus surat-menyurat, arsip, penyediaan prasarana kantor, dan humas.
  • Kaur Perencanaan: Menyusun rencana anggaran (APBDes), rencana pembangunan (RPJMDes/RKPDes), dan evaluasi.
  • Kepala Seksi (Kasi) - Pelaksana Teknis:
  • Kasi Pemerintahan: Mengurus administrasi kependudukan, pertanahan, ketenteraman, ketertiban, dan penataan wilayah.
  • Kasi Kesejahteraan (Kesra) & Pelayanan: Mengurus pembangunan fisik, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta pembinaan sosial, budaya, keagamaan, kepemudaan, dan inovasi desa.
  • Wewenang:
  • Meminta petunjuk dan arahan dari Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas.
  • Mengambil keputusan operasional di bidang tugasnya masing-masing sepanjang tidak melanggar regulasi desa dan instruksi Kepala Desa.
  • Membantu merumuskan draft Peraturan Desa sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Hak:
  • Menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulan (setara PNS Golongan II/a untuk Sekdes, dan di bawahnya secara proporsional untuk perangkat lain).
  • Menerima tunjangan dan jaminan sosial/kesehatan yang sah.
  • Mendapatkan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas, cuti, serta peningkatan kapasitas/pelatihan.

3. Rukun Tetangga (RT)
Rukun Tetangga (RT) adalah Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD) yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah setempat.
  • Tugas:
  • Membantu Pemerintah Desa/Kelurahan dalam urusan pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
  • Memelihara kerukunan hidup antarwarga.
  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa/Kelurahan.
  • Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di wilayahnya.
  • Fungsi:
  • Pendataan dan pendaftaran penduduk secara berkala (misal: pengantar pembuatan KTP, KK, atau surat pengantar lainnya).
  • Penjembatan komunikasi dan penyalur informasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan kepada warga.
  • Penggerak dalam menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan (seperti kerja bakti atau ronda malam).
  • Penyelesai masalah sosial kemasyarakatan (mediasi) skala mikro atau kekeluargaan di tingkat tetangga.
  • Wewenang:
  • Menyelenggarakan musyawarah atau rapat warga di tingkat RT untuk mufakat.
  • Menyusun rencana kegiatan dan anggaran operasional RT berdasarkan kesepakatan warga.
  • Membuat imbauan atau kesepakatan bersama demi ketertiban lingkungan RT selama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi.
  • Hak:
  • Mendapatkan dana operasional atau insentif dari Pemerintah Desa/Daerah sesuai dengan kemampuan anggaran daerah masing-masing.
  • Menyampaikan usulan program pembangunan dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
  • Mendapatkan pembinaan dan pelatihan kapasitas organisasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan atau Kecamatan.

 Struktur  Pemerintah Desa Long Berayang

Tahun 2026-2029

NONAMAJABATANALAMAT
1PadanKepala DesaJL. Trans Kalimantan, RT. 01, Long Berayang
2Voni Lavionita, S.I.PSekretaris DesaJl. Trans Kalimantan, RT. 02, Long Berayang
3Jelli Suprianto, S. SosKasi PemerintahanJl. Pa' Api
4YustenKasi Kesejahteraan dan PelayananJl. Trans Kalimantan, RT. 02, Long Berayang
5. BaruseptenlyKaur Umum, Tata Usaha dan PerencanaanJl. Trans Kalimantan, RT 02 Long Berayang
6Yoritha SaputriKaur KeuanganJL. Pa' Nado
7Pangeran TuiKetua RT 01Jl. Trans Kalimantan, RT 01, Long Berayang
8FendiKetua RT 02JL. Trans Kalimantan, RT 02, Long Berayang





Bagikan post ini: